ARTIKEL HAM_KEL4_PAI1E
ARTIKEL PKN
"PELANGGARAN BERAT HAM DI MASA LALU"
NAMAKELOMPOK:
1. Anggit Wahyu Ramadhan
2. Annisa Wahyunita
3. Karina Shintia Putri
4. M.Lutfi Mubarok
5. Rita Rohimah
6. Zahratussa'adah
KELAS : PAI 1E
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
"PELANGGARAN HAM BERAT DI MASA LALU"
Pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah kasus yang terencana dilakukan oleh negara untuk melakukan sesuatu yang merampas hak asasi rakyatnya atau by mission. Maka dari iti pengadilan terus berjalan karena pelanggaran HAM dalam arti kriminal itu memang selalu terjadi sejak dulu. Tapi pelanggaran HAM dalam arti direncanakan oleh negara seperti misalnya Daerah Operasi Militer (DOM) itulah pelanggaran HAM (Berat). Karena pada masa Presiden Jokowi tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat. Namun pelanggaran HAM yang muncul adalah pelanggaran kriminal. Contoh pelanggaran HAM berat di masa lalu menurut pemerintah yaitu : 1. Peristiwa 1965 - 1966 Pembantaian terhadap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia menyebabkan sekitar 500.000 hingga 3 juta orang tewas. 2. Penembakan Misterius (1982 - 1986) Korban peristiwa ini mencapai 2.000 hingga 10.000 orang yang pelakunya diduga membunuh atas perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban RI. 3. Pembantaian Talangsari, Lampung (1989) Pembantaian kelompok Warsidi yang dituduh sebagai kelompok Islam radikal di Talangsari, Lampung Timur. Peristiwa ini menyebabkan 130 orang tewas dan 229 orang dianiaya. 4. Tragedi Rumoh Geudong di Aceh (1989 - 1998) Sepuluh tahun operasi militer di Aceh menyebabkan 781 orang tewas, 163 orang hilang, 102 perempuan diperkosa. Sebagian korban terbunuh dan diperkosa di Rumoh Geudong. 5. Penembakan Mahasiswa Trisakti (1998) Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak saat aksi menumbangkan Presiden Soeharto pada 12 Mei 1998. 6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa (1997 - 1998) Sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik dan dihilangkan secara paksa yag pelakunya antara lain adalah Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat. 7. Tragedi Semanggi I dan II (1998 - 1999) Demonstrasi menetang sidang istimewa MPR pada November 1998 (Semanggi I) dan September 1999 (Semanggi II) mengakibatkan 29 orang tewas. 8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh (1999) Pasukan militer menembaki masyarakat yang memprotes penganiayaan warga Aceh di persimpangan jalan PT Kertas Kraft Aceh, mengakibatkan 46 orang tewas. 9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua (2001) Tragedi ini mengakibatkan 4 orang tewas dan 39 orang disiksa. 10. Kasus Wamena, Papua (2003) Tragedi ini mengakibatkan 9 orang tewas, 38 orang terluka, dan penduduk di 25 kampung dipindahkan secara paksa. 11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan, Aceh (2003) Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang tewas dengan cara ditembak dan dibakar. Sehingga akibat dari adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu yaitu : a. Tidak terciptanya kesinambungan antar individu yang satu dengan individu yang lain b. Tidak terwujudnya hubungan timbal balik yang positif c. HAM tidak bisa ditegakan. d. Banyak terjadi tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan moral dan nilai kemanusiaan. e. Serta yang paling utama adalah keselarasan dan keharmonisan dalam kehidupan tidak dapat tercipta. Kesimpulan : Pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah kasus yang terencana dilakukan oleh negara untuk melakukan sesuatu yang merampas hak asasi rakyatnya Dalam pelaksanaanya, untuk menegakan Hak, maka perlu dijalankan Kewajiban Asasi Manusia secara penuh. Hak dan Kewajiban inipun harus dijalankan dengan seimbang, hal ini bertujuan agar terjadi ikatan kesinambungan antar individu yang satu dengan individu yang lain, sehingga akan terciptanya hubungan timbal balik yang positif dan terwujudnya keselarasan yang harmonis antar umat manusia, disisi yang lain hal ini juga dapat memicu terciptanya persatuan dan kesatuan ditengah – tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komentar
Posting Komentar